Archive for the ‘Panduan’ Category
PANDUAN PEMBAPTISAN
Friday, December 19th, 2008KATEKUMENAT ialah masa atau kurun waktu, di mana terjadi proses seseorang menjadi anggota Gereja Katolik dengan mengikuti pelajaran Agama Katolik. Orang ini disebut Katekumen.
1. SURAT PERUTUSAN GURU AGAMA
Guru yang mengajar agama Katolik itu ”diutus” oleh Uskup. maka diharuskan memiliki SURAT PERUTUSAN. Maksudnya: Yang bersangkutan diharapkan bermutu dalam ajaran Agama Katolik dan hidup beragamanya. Surat ini perlu diperbaharui setiap 2 (dua) tahun berdasarkan mutu Guru agama, bagaimana hidup Katoliknya, dan bagaimana keterlibatannya di Lingkungan dan Paroki.
Syarat / Panduan Pernikahan
Thursday, December 4th, 2008SURAT-SURAT YANG DIPERLUKAN
UNTUK PERNIKAHAN/PENEGUHAN PERNIKAHAN
Bila calon mempelai kedua-duanya Katolik, maka pengurusan surat-surat dari pihak
calon mempelai perempuan. Bila calon mempelai beda agama (disparitatis cultus)
atau beda gereja (mixta religio), pengurusan surat dari pihak yang Katolik.
01. Mendaftarkan pernikahan minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya. Bagi yang beda agama/gereja, pengurusan minimal 6 (enam) bulan sebelumnya
02. Membawa Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan (dimana pihak calon mempelai perem- puan atau pihak Katolik berdomisili) untuk mengambil Formulir. di Sekretariat Paroki.
03. Mengisi Formulir rangkap 2 (dua) yang disediakan Sekretariat, setelah diisi dan ditandatangani
Ketua Wilayah dan Ketua Lingkungan satu lembar diserahkan ke Ketua Lingkungan dan satu lembar dikembalikan ke Sekretariat Paroki dengan melampiri:
a. Surat Permandian terbaru, dari calon suami/isteri yang Katolik (tidak lebih dari enam bulan)
b. Fotocopy Surat Permandian bagi bila salah satu calon suami/isteri Kristen
c. Pasfoto bersama calon suami-isteri ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar (termasuk yang ditempel pada formulir) dan pasfoto sendiri-sendiri masing-masing 2 (dua) lembar.
d. Melampiri fotocopy surat Model N1, N2, N3 dan N4 dari Kelurahan (Asli untuk Catatan Sipil) -
e . Surat Ijin/Kuasa dari Pastor, bila calon suami-isteri bertempat tinggal/berasal dari luar Paroki.
f.. Surat ijin orang tua bagi calon suami/isteri yang masih di bawah umur.
g. Untuk Peneguhan Pernikahan melampiri fotocopy Akte Perkawinan Catatan Sipil.
h. Untuk Anggota TNI/POLRI melampiri Surat Ijin dari Komandan
i. Ijin menikah dari Kedutaan bagi calon mempelai Warga Negara Asing.
j. Foto copy Pasport bagi Warga negara Asing
04. Mengikuti Kursus Persiapan Pernikahan. (KPP) setiap hari Minggu I & III di Wisma Pastoran
Hati Kudus Yesus - Jl. Mojopahit 38-B Surabaya.
Undangan Kursus dapat diperoleh di Sekretariat Paroki.
05. Menyerahkan fotocopy Sertifikat Kursus Persiapan Pernikahan ke Sekretariat Paroki
06. Penyelidikan Kanonik oleh (bagi yang Kristen/non Katolik, membawa saksi 2 (dua) orang
pada saat penyelidikan kanonik).





